Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 67 TAHUN 2010 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 67 TAHUN 2010 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 67
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 31 -12-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...

2010
PERATURAN WALIKOTA NO 67 TAHUN 2010 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 67 Tahun 2010 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran berisi 7 halaman dengan 8 pasal. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai dispensasi pencatatan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri. Mengingat masih banyak warga masyarakat yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut dan belum memiliki akta kelahiran, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran, yang kemudian diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2010 dan berlaku hingga 31 Desember 2010. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang dispensasi tersebut hingga akhir Desember 2011 guna mengoptimalkan pelayanan pencatatan akta kelahiran bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3919);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D);

Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran

CATATAN
:

-