Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 134 TAHUN 2022
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor ini dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan mengenai tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Sebelumnya, pengaturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 168 Tahun 2021. Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap peraturan sebelumnya agar selaras dengan ketentuan organisasi perangkat daerah yang baru. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494).2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757).3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402).4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi CabangDinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 451).5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentangSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untukPenyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 181).6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5).7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3).8. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018tentang Pembentukan dan Susunan Unit PelaksanaTeknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor(Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBogor Nomor 145 Tahun 2021 tentang Perubahanatas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018tentang Pembentukan dan Susunan Unit PelaksanaTeknis Daerah Lingkungan Pemerintah Kota Bogor(Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 145).9. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

1. Bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangKota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota BogorNomor 168 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, UraianTugas dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas PekerjaanUmum dan Tata Ruang Kota Bogor.2. Bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan WaliKota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaPerangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kotasebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dandiganti.

CATATAN
:


48 Halaman
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGANDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BOGOR
Ditetapkan 26 Desember 2022

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...