Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Sebelumnya, pengaturan mengenai tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 167 Tahun 2021. Namun, dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka diperlukan penyesuaian dan perubahan terhadap ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor. Selain itu, pengaturan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan sektor koperasi, UMKM, perdagangan, dan perindustrian di Kota Bogor.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494).2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757).3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402).4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi CabangDinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 451).5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5).6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3).7. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentangPembentukan dan Susunan Organisasi Unit PelaksanaTeknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah KotaBogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBogor Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pembentukan danSusunan Unit Pelaksana Teknis Daerah LingkunganPemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun2021 Nomor 145).8. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2022 Nomor 119).
1. Bahwa bahwa tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerjadi lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil DanMenengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogortelah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 167Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas danTata Kerja di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha KecilDan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian KotaBogor;2. Bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan WaliKota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaPerangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kotasebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dandiganti

