Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
TUGAS, TATA KERJA DINAS KETANAHAN PANGAN, PERTANIAN
2022
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 128 TAHUN 2022
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Untuk Menguraikan Perubahan Terhadap Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Ketanahan Pangan Dan Pertanian Yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Bogor No.161 Tahun 2021 Menjadi Peraturan Wlikota Bogor yang terbaru No,119 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan diganti Penelitian atau kajian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan perubahan regulasi, serta menganalisis pentingnya penyesuaian tugas dan tata kerja dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan sosial di Kota Bogor. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, sinkronisasi kelembagaan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pada Dinas Ketanahan Kota Bogor. Dengan adanya pengaturan baru, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang Ketanahan Pangan Dan Pertanian Kota Bogor.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402).5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan dan Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1329).6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3);10. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 145);11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 119)

1.Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor.2.Bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah

CATATAN
:


37 Halaman
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BOGOR
26  Desember 2022

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...