Peraturan Wali Kota Bogor mengenai Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Sosial Kota Bogor disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi mengenai kedudukan dan susunan organisasi perangkat daerah. Peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbarui pengaturan sebelumnya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 160 Tahun 2021 agar selaras dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Penelitian atau kajian ini bertujuan untuk memahami dasar pertimbangan perubahan regulasi, serta menganalisis pentingnya penyesuaian tugas dan tata kerja dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan sosial di Kota Bogor. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, sinkronisasi kelembagaan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pada Dinas Sosial Kota Bogor. Dengan adanya pengaturan baru, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang sosial.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72Tahun 2019 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402);4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentangSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untukPenyederhanaan Birokrasi (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 181);5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Bogor(Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021Nomor 3)
7. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas danFungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita DaerahKota Bogor Tahun 2022 Nomor 119);
Bahwa Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaJabatan Struktural di Lingkungan Dinas Sosial telahdiatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 160Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, danTata Kerja di Lingkungan Dinas Sosial Kota Bogor
Bahwa berkenaan dengan ditetapkannya PeraturanWali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka PeraturanWali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf aperlu diubah dan diganti;

