bahwa penyelenggraan sistem informasi administrasi perkantoran di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan nama dan alamat portal resmi aplikasi sistem informasi administrasi perkantoran di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor. Dengan Demikian, Perlu penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Wali Kota agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan administrasi pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2017 Nomor 157);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan e-Government (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 59);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektoronik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 162 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektoronik (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 162);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 138);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2024 tentang Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 47).
Perubahan atas penyelenggraan sistem informasi administrasi perkantoran di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset Daerah

