Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2026
PERWALI NO 2 TAHUN 2026
PENGURANGAN PEMBEBSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMU DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK
:

a. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan serta apresiasi terhadap Wajib Pajak, Wali Kota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 84a ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7073);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 152) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 171);
6. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1);

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

CATATAN
:

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...