Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK MELALUI LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK MELALUI LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 51
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19 Desember 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, DPUPR Kota Bogor, Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK MELALUI LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL
2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 51 TAHUN 2025
PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK MELALUI LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL
ABSTRAK
:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
Dengan demikian, pelaksanaan penugasan tersebut harus dilaksanakan secara terarah, proporsional, akuntabel, serta selaras dengan prinsip tata kelola yang baik guna menjaga kesinambungan usaha dan kepentingan publik.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037); 
 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 
 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 84); 
 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 6); 
 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 120); 
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 152) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 171); 
 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 108 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 108); 
 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pedoman Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 53); 

TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR DALAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK MELALUI LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL

CATATAN
: