Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 50
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19 Desember 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2025 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 50 TAHUN 2025
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

bahwa struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor;
Sehubungan dengan hal tersebut, pengaturan kelembagaan dimaksud dimaksudkan untuk menjamin efektivitas pengelolaan, kejelasan pembagian kewenangan, serta optimalisasi kinerja badan usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1074);
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 10 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 6); 

TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
: