bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan pimpinan, kecepatan penanganan insiden perkotaan, dan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor, diperlukan pusat kendali pemerintah daerah yang terintegrasi dan berbasis data;
bahwa keberadaan pusat kendali dimaksud diharapkan mampu mendukung koordinasi lintas perangkat daerah, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penyediaan informasi yang akurat dan real time sebagai dasar perumusan kebijakan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 5 Seri E);
7. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan e-Government (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 59 Seri E);
8. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2019 tentang Satu Data Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 107 Seri E);
9. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 113 Tahun 2020 tentang Smart City Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 98 Seri E);
10. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 162 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 162).
TENTANG PENGELOLAAN PUSAT KENDALI TERINTEGRASI

