Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 24 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 24 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 24
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 29-10-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 24 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA BOGOR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa bagi warga masyarakat KOTA BOGOR yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan belum mempunyai akta kelahiran, Pemerintah KOTA BOGOR telah memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sesuai Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 25 Tahun 2009 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran di KOTA BOGOR yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2010; b. bahwa sehubungan dengan masih banyaknya warga masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran dan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009 perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, terhadap jangka waktu dispensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diperpanjang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA BOGOR;

-

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG DISPENSASI PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI KOTA BOGOR

CATATAN
:

-