Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN KONSELING PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN KONSELING PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 53
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 22 Desember 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, BKPSDM Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN KONSELING PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 53 TAHUN 2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN KONSELING PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK
:

bahwa Aparatur Sipil Negara memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang berkepribadian baik dan tidak mengalami masalah psikologis yang berdampak pada penurunan kinerja pegawai;








bahwa untuk mendukung kondisi mental dan emosional yang sehat dimaksud, diperlukan upaya pencegahan, pendampingan, dan penanganan secara profesional melalui layanan psikologis yang terencana dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Daerah;




 



1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6781);
5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 151); 

TENTANG PELAYANAN KONSELING PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

CATATAN
: