Penyesuaian pengaturan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021 serta pemenuhan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.Pengaturan mencakup kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, mekanisme pembentukan, pembinaan, serta peran lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Pengaturan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

