Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNI DEFFICIENCY SINDROME

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNI DEFFICIENCY SINDROME
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 4
Tahun Terbit : 2016
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 18 Februari 2016
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM, Dinas Kesehatan
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENCEGAHAN HIV-AIDS, PENANGGULANGAN MASYARAKAT, KESEHATAN PUBLIK, DAN KOTA BOGOR
2016
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2016
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNI DEFFICIENCY SINDROME
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2016 dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatasi meningkatnya kasus HIV-AIDS di wilayah Kota Bogor. Peraturan ini menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penanggulangan yang bersifat sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan. Diatur berbagai bentuk pencegahan, termasuk edukasi masyarakat, konseling bagi calon pengantin, pencegahan di tempat kerja, hingga deteksi dini bagi kelompok berisiko tinggi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengobatan, rehabilitasi, perawatan, serta dukungan sosial dan psikologis bagi ODHA (Orang dengan HIV-AIDS). Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan fasilitas, tenaga kesehatan, obat, serta pendanaan yang memadai. Masyarakat turut diberi peran aktif melalui pembentukan Warga Peduli AIDS (WPA) untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mencegah diskriminasi dan memperkuat solidaritas sosial.
Dengan demikian, perda ini bertujuan untuk menurunkan tingkat penularan HIV, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan menciptakan sistem kesehatan masyarakat yang adil dan nondiskriminatif di Kota Bogor.



UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.


UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.


PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.


PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.


Keppres No. 36 Tahun 1994 jo. Perpres No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.


Permenaker No. 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja.


Permenko Kesra No. 02/Per/Menko/Kesra/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS.


Permendagri No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah.


Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV-AIDS.


Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2005 jo. Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.


Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 jo. Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.


Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan.


Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2012 jo. Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.



bahwa jumlah kasus HumanImmunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome(AIDS) yang meningkat dan penyebarannyayang semakin meluas, perlu untukdilakukan upaya Pemerintah Kota Bogordalam melakukan pencegahandan penanggulangan secarasistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
bahwa untuk melakukan upaya pencegahandan penanggulangan HIV-AIDS sebagaimanadimaksud pada huruf a perlu membentukPeraturan Daerah tentang Pencegahandan Penanggulangan HIV-AIDS;

CATATAN
:

Peraturan ini ditetapkan di Bogor pada 18 Februari 2016 oleh Walikota Bogor Bima Arya, sebagai dasar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS secara menyeluruh di Kota Bogor.