Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 119 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 119 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 20
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1 Agustus 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, KEPENDUDUKAN, NOMENKLATUR DAN KOTA BOGOR
2025
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 20 TAHUN 2025
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 119 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebutuhan penyesuaian nomenklatur bidang, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, terutama dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, dan berbasis data. Melalui peraturan ini, struktur organisasi Disdukcapil ditetapkan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, serta tiga bidang utama: Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Peraturan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan di Kota Bogor.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.


Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023.


Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2024.



bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
bahwa dalam rangka untuk melakukan penyesuaian nomenklatur bidang, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang - 2 - Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 119 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah;

CATATAN
:

Peraturan ini ditetapkan oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim pada 1 Agustus 2025 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2025. Intinya, peraturan ini menyesuaikan struktur organisasi Disdukcapil Kota Bogor agar lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pelayanan publik.