Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bogor memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga tahun 2025.
Kebijakan ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melalui mekanisme penetapan daftar wajib pajak penerima pembebasan sanksi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong kepatuhan pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah. Pembebasan sanksi ini berlaku mulai 22 September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT dan SKPD PBB-P2, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 186 Tahun 2020.
bahwa untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan, Wali Kota dapat memberikan pembebasan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

