Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan teknis dan administratif yang sebelumnya menimbulkan kendala dalam pelaksanaan, agar penyelenggaraan transportasi publik di Kota Bogor menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pokok perubahan mencakup penyesuaian ketentuan mengenai biaya pengoperasian kendaraan, mekanisme pemilihan penyedia jasa dan manajemen pengelola, serta penghapusan Pasal 14 guna menyederhanakan proses administrasi. Perwali ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan sistem transportasi massal perkotaan yang berkeadilan, aman, nyaman, dan berkelanjutan melalui skema pembelian layanan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan.
bahwa Penyelenggaraan angkutan massal Perkotaan di Kota Bogor merupakan bagian dari upaya mewujudkan transportasi yang berkeadilan, aman, nyaman, terjangkau dan berkelanjutan;
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal dengan Skema Pembelian Layanan masih terdapat kendala teknis dan administratif, sehingga perlu penyesuaian agar lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal dengan Skema Pembelian Layanan perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan;

