Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 2
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 23 Juli 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN HAK, KESETARAAN, DAN KOTA BOGOR
2025
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2025
PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK
:

Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki serta berhak diakui, dihargai, dilindungi, dan diberdayakan, namun masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang membatasi perannya dalam pembangunan. Untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak asasi perempuan sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang mengatur asas, tujuan, ruang lingkup, hak-hak perempuan, serta upaya pemberdayaan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Selain itu, diatur pula mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, penyusunan Rencana Aksi Daerah, pengembangan sistem informasi, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, serta pelibatan masyarakat dan dunia usaha. Peraturan Daerah ini ditujukan untuk mewujudkan kehidupan sosial yang setara, aman, adil, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi perempuan.



Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat;


Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor;


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;


Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.



bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif lainnya:
bahwa daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan pelindungan perempuan sebagaimana lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.

CATATAN
:

Peraturan Daerah ini ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 Juli 2025 oleh Wali Kota Bogor dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan dengan Peraturan Wali Kota.