Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki serta berhak diakui, dihargai, dilindungi, dan diberdayakan, namun masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi yang membatasi perannya dalam pembangunan. Untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak asasi perempuan sesuai kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang mengatur asas, tujuan, ruang lingkup, hak-hak perempuan, serta upaya pemberdayaan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Selain itu, diatur pula mekanisme perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, penyusunan Rencana Aksi Daerah, pengembangan sistem informasi, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, serta pelibatan masyarakat dan dunia usaha. Peraturan Daerah ini ditujukan untuk mewujudkan kehidupan sosial yang setara, aman, adil, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi perempuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif lainnya:
bahwa daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan dan pelindungan perempuan sebagaimana lampiran huruf H, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.

