Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya berhak memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan yang terjadi di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan. Meningkatnya kekerasan yang menimbulkan dampak kriminal, trauma, dan penurunan mutu pendidikan menjadi dasar perlunya peraturan daerah ini. Perda ini dibentuk untuk memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai amanat Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai definisi, maksud dan tujuan, prinsip, bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan dan penanganan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat satuan pendidikan serta Satuan Tugas di tingkat daerah, kewajiban pemerintah daerah, sanksi, hingga tata cara penanganan laporan kekerasan. Peraturan ini dimaksudkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, ramah, inklusif, setara, serta bebas diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor;
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
bahwa peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;
bahwa dengan semakin meningkatnya tindak kekerasan yang yang terjadi di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan, secara langsung maupun tidak langsung dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik serta dapat menurunkan kualitas pendidikan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penguatan tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

