Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 22 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011
STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK
:

a. bahwa kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR telah diatur dalam Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan DPRD KOTA BOGOR perlu adanya standar atau pedoman dalam menetapkan harga Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOTA BOGOR Tahun Anggaran 2011; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

STANDAR BIAYA BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA BOGOR TAHUN ANGGARAN 2011

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...