Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PERWALI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBD 2025

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PERWALI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBD 2025
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 7
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 18, MARET, 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
APBD
2025
PERATURAN WALI KOTA, 7, 2025
PERUBAHAN PERWALI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBD 2025
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Perwali Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penjabaran APBD 2025 terdiri dari 6 halaman dan 2 pasal. Peraturan ini disusun untuk  melaksanakan ketentuan  PasaL 18 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2024 tentang  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun Anggaran 2025 dan dalam rangka  menindaklanjuti  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan  Rincian Alokasi  Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik  Bantuan  Operasional  Kesehatan  Subjenis Bantuan  Operasional Kesehatan  Pengawasan  Obat dan  Makanan  dan  Subjenis  Bantuan  Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana  Alokasi  Khusus  Nonfisik  Dana  Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh   Pertanian   Tahun   Anggaran   2025  dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan  Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1060/KU.01.03.07/BKAD tanggal 6 Februari 2025 hal Penyampaian Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Surat Wali Kota Bogor nomor 900.1.14.3/468-Ekon tanggal 23 Januari 2025 perihal penyampaian  RKP DBH CHT Kota  Bogor Tahun  Anggaran  2025  serta  adanya permohonan    usulan    pergeseran    anggaran    dari Perangkat Daerah  dan  usulan  penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan keadaan darurat dari Perangkat Daerah, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan  disesuaikan serta berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Undang-Undang  Nomor  28  Tahun   1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857); 

Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 47,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2004 Nomor  104,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4421); 

Undang-Undang  Nomor  23  Tahun   2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor  2 Tahun  2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 

Undang-Undang   Nomor   7   Tahun   2021   tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 

Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2022   tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 

Undang-Undang Nomor 100 tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik   Indonesia    Tahun    2024    Nomor    286,Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 7037); 

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala 
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2012 Nomor  171,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5340); 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor  4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); 

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif 
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  Keuangan  Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); 

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  52  Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  70  Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  90  Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur  Perencanaan  Pembangunan  dan  Keuangan  Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  39  Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun   2021   tentang   Perubahan   atas   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang  Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan  Anggaran  Pendapatan   dan   Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);

Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  77  Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita    Negara  2020 Nomor 1781); 

Republik Indonesia Tahun *24.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  15  Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan    Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 799); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 132); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 167); 

Peraturan  Wali Kota Bogor Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 42).

PERUBAHAN PERWALI NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN APBD 2025

CATATAN
: