Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 40 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 14 halaman dan 5 pasal. Peraturan ini disusun bahwa pencapaian kinerja Pemerintah Daerah ditentukan oleh kinerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pegawai Negeri Sipil harus dikelola, dihargai dan dikembangkan agar dapat memberikan kontribusi yang positif dalam tatanan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Yang dalam rangka memberikan Penghargaan atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, cipta, dan/atau darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang memenuhi kriteria yang ditentukan, pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 136 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga perlu diganti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Undang-Undang Nomor 100 tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPRESTASI

