Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 9
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 25, APRIL, 2025
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PEMBEBASAN SANKSI, ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
2925
PERATURAN WALI KOTA, 9, 2025
PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Ketetapan dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah terdiri dari 10 halaman dan 7 pasal. Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kepatuhan serta apresiasi terhadap Wajib Pajak, yang melakukan pembayaran pajak daerah, Wali Kota dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dan/atau Pembebasan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Ketetapan dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7073);

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 152);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 186 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 7);

PENGURANGAN POKOK KETETAPAN DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH 

CATATAN
: