bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap akunkonstruksi dalam pengerjaan pada Neraca PemerintahDaerah Kota Bogor terdapat aset yang ditampung didalam akun Konstruksi Dalam Pengerjaan tidakdilanjutkan pembangunan/pengerjaannya;
Aset-aset tersebut perlu dilakukan penyesuaian akuntansi, seperti pemindahan ke akun aset tetap yang tidak produktif atau pencadangan kerugian permanen sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2016 tentang Pemenuhan Akuntansi Aset Tetap. Hal ini bertujuan untuk memastikan neraca mencerminkan posisi keuangan yang wajar dan transparan, serta mencegah distorsi laporan keuangan akibat penempatan aset tidak produktif dalam akun KDP.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang KotaBogor Di Provinsi Jawa Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Nomor 6523);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi, dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BarangMilik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2024 Nomor 77);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor1076);13. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018, TambahanLembaran Daerah Kota Bogor Nomor 83);14. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 9, TambahanLembaran Daerah Kota Bogor Nomor 132);
TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN STATUS ASET TETAP KONSTRUKSIDALAM PENGERJAAN PADA NERACA PEMERINTAH DAERAH

