bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PeraturanDaerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentangPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2025;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4028);8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5340);9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PemerintahNomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6177);10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan AdministratifPimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6847);13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentangLaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6323);15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6883);16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun2012 tentang Pedoman Pengelolaan InvestasiPemerintah Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 754);17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1114);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1447);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, PerubahanAlokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26Tahun 2021 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentangPengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untukKegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, danPenggunaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 910);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1781);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun2024 tentang Pedoman Penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 648);23. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 9 TambahanLembaran Daerah Nomor 132);24. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2024tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2025 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun2024 Nomor 14).
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025

