Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA NO 3 TAHUN 2024 TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA NO 3 TAHUN 2024 TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 3
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan :
Subjek : Kota Bogor
Sumber :
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...



ABSTRAK
:

bahwa untuk meningkatkan kepatuhan serta apresiasiterhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajakPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepatwaktu pada Tahun 2024, Wali Kota dapat memberikanpengurangan atas pokok pajak sebagaimana tercantumdalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Daerah Kota BogorNomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah; 
pengurangan tersebut diberikan sebesar 10?ri pokok pajak yang terutang bagi wajib pajak yang membayar lunas paling lambat tanggal 31 Mei 2024, dengan tujuan mendorong disiplin pembayaran dan optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar DalamLingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, DjawaBarat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-UndangNomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecildi Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 551);2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6881);6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2024 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Kota Bogor Nomor 152);7. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentangTata Cara Pembetulan, Pembatalan, PenguranganKetetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif PajakBumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (BeritaDaerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan WaliKota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan SanksiAdministratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1);8. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentangTata Cara Penerbitan dan Penyampaian SuratPemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan PajakDaerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 4)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBogor Nomor 186 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPeraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentangTata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan PajakDaerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan danPerkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 7);

TENTANG PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024

CATATAN
: