bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, danefektivitas administrasi penyelenggaraanpemerintahan daerah, telah ditetapkan Peraturan WaliKota Bogor Nomor 119 Tahun 2020 tentang TataNaskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
bahwa tata naskah dinas tersebut bertujuan untuk menstandarisasi format, prosedur pengelolaan, dan arsip dokumen resmi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi;bahwa pelaksanaan peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan sanksi administratif bagi pelanggaran;bahwa dengan demikian, diperlukan komitmen bersama untuk menerapkan tata naskah dinas secara konsisten dalam rangka mewujudkan good governance di tingkat daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5071);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);3. Undang-Undang Nomer 100 Tahun 2024 tentang KotaBogor di Provinsi Jawab Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan PemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 144);5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata NaskahDinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 758);
TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

