Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 4 Tahhun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan penanganan Kesejahteraan Sosisal terdiri dari 48 halaman dan 17 pasal. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 20, Pasal 26 ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 37, Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1967);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tangguna Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 4)
DIATUR TENTANG PENYELENGARAAN DAN PENANGANAN SOSIAL

