Peraturan Waloi Kota Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Perubahan AStas Perautran Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi Dalam Pendapatan Penerimaan Bnatuan Iuran Jaminan Kesehatan Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu berisi 8 Halaman serta 2 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang dalam rangka meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui perubahan sistem terutama dalam pendataan agar diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis internet melalui aplikasi sistem elektronik terpadu, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi dalam Pendaftaran Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. setelah dilakukan evaluasi terhadap implementasi penyelenggaraan sistem elektronik terintegrasi dalam pendaftaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi dalam Pendaftaran Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952):
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informam Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1542);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 4);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Terintegrasi dalam Pelayanan Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 11);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK TERINTEGRASI DALAM PENDAFTARAN PENERIMA BANTUAN JURAN JAMINAN K

