Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Waktu Kerja Dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah berisi 5 Halaman serta 9 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah ditetapkan hari dan jam kerja berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 061.2.45-51 Tahun 2019 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. dalam rangka pengembangan sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dilakukan penataan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
WAKTU KERJA DAN LOKASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

