Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 64 TAHUN 2023 TENTANG WAKTU KERJA DAN LOKASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 64 TAHUN 2023 TENTANG WAKTU KERJA DAN LOKASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 64
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 29 DESEMBER 2023
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
WAKTU, KERJA, KOKASI, PEGAWAI, APARATUR
2023
PERATURAN WALI KOTA, 64 , 2023
WAKTU KERJA DAN LOKASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Waktu Kerja Dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah berisi 5 Halaman serta 9 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah ditetapkan hari dan jam kerja berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 061.2.45-51 Tahun 2019 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor. dalam rangka pengembangan sistem kerja yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dilakukan penataan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551; 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50); 

WAKTU KERJA DAN LOKASI KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

CATATAN
: