Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 158 TAHUN 2022 TENTANO PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKM, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 158 TAHUN 2022 TENTANO PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKM, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 56
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 22 desember 2023
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : Mengubah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENGHASILAN, DIREKSI, PENGAWAS, PEGAWAI,PERUSAHAAN, TIRTA, PAKUAN
2023
PERATURAN WALI KOTA, 56, 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 158 TAHUN 2022 TENTANO PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKM, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 158 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota bogor berisi 3 Halaman serta 2 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang bahwa penghasilan Dewan Pengawas. Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 158 Tahun 2022 tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direkai, dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kinerja pegawal serta memotivasi pegawai dalam mencapai target kinerja setiap tahunnya, maka pertu mengubah ketentuan terkait besaran penghasilan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 158 Tahun 2022 tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinai Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan d dan dalam Daerah latimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulul tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar??? Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tamababan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daer Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 10); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogot Tahun 2022 Nomor 6); 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 158 TAHUN 2022  TENTANG PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKM, DAN PEGAWAI  PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

CATATAN
: