Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara Elektronik berisi 10 halaman dengan 12 pasal. Peraturan ini disusun sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, meningkatkan transparansi, serta mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penyelenggaraan pelayanan secara elektronik ini bertujuan untuk mempermudah akses, mempercepat proses pelayanan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis teknologi informasi, sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 ntang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 3);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Membatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 7);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terurang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 186 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahun Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 7);
Leraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Karena Ketetapan Lebih Dari Satu (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Tahun Pendaftaran Atau Sebelum Tahun Pemuktahiran Data (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang tidak Kena Pajak yang Digunakan untuk Kepentingan Umum Dibidang Pendidikan Swasta (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 128 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Data Objek dan/atau Subjek Pajak Pajak Bumi dan Bangunaan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4);
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA ELEKTRONIK

