Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA ELEKTRONIK

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA ELEKTRONIK
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 29
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 04, JULI, 2023
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PENYELENGGARAAN, PAJAK, ELEKTRONIK
2023
PERATURAN WALI KOTA, 29, 2023
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Elektronik terdiri dari 10 halaman dengan 12 Pasal. Peraturan ini memuat bahwa dalam rangka optimalisasi pajak daerah, transparansi dan mewujudkan pelayanan prima khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara elektronik, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 3);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 1);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 7);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terurang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 186 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 81 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahun Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2020 Nomor 7);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Karena Ketetapan Lebih Dari Satu (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 3);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Tahun Pendaftaran Atau Sebelum Tahun Pemuktahiran Data (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Pajak yang tidak Kena Pajak yang Digunakan untuk Kepentingan Umum Dibidang Pendidikan Swasta (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 5);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 6);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 128 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Data Objek dan/atau Subjek Pajak Pajak Bumi dan Bangunaan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 4);

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SECARA ELEKTRONIK

CATATAN
: