Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2010 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, PENDAFTARAN, PEMROSESAN, DAN SURAT KETERANGAN DI KOTA BOGOR

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2010 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, PENDAFTARAN, PEMROSESAN, DAN SURAT KETERANGAN DI KOTA BOGOR
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 10
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 17-05-2010
Subjek : Kota Bogor
Sumber : SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 10 TAHUN 2010 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, PENDAFTARAN, PEMROSESAN, DAN SURAT KETERANGAN DI KOTA BOGOR
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, PENDAFTARAN, PEMROSESAN, DAN SURAT KETERANGAN DI KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan KOTA BOGOR, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pelayanan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemrosesan, dan surat keterangan perlu disesuaikan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemrosesan, dan surat keterangan, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, diperlukan pelayanan yang cepat, tepat, efisien, dan transparan; c. bahwa untuk kelancaran pelayanan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemrosesan, dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah KOTA BOGOR; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, Pemrosesan, dan Surat Keterangan di KOTA BOGOR;

-

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, PENDAFTARAN, PEMROSESAN, DAN SURAT KETERANGAN DI KOTA BOGOR

CATATAN
:

-