Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 8
Tahun Terbit : 2021
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 25, OKTOBER, 2021
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERUBAHAN, PENYERTAAN MODAL, BANK
2021
PERATURAN DAERAH, 8, 2021
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. terdiri dari 6 halaman dan 2 pasal. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas belum terlaksananya penyertaan modal yang telah ditetapkan sebelumnya, akibat adanya perbedaan nilai saham dan mekanisme penyertaan modal. Dalam rangka mendukung ekspansi usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., serta menjaga persentase kepemilikan saham oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor, maka dilakukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kelangsungan dan efektivitas pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aktual perusahaan.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 1950 Nmor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nmor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia nomor 4286);

Undang-Undang Nmor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nmor 4738);

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal  Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 7);

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.

CATATAN
:

-