Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 39
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 19 DESEMBER 2024
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGAIN HUKUM DAN HAM SEKDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PEDOMAN, PENYELENGGARAAN, STATISTIK, SEKTORAL
2024
PERATURAN WALI KOTA, 39, 2024
PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral berisi 17 Halaman serta 27 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang dalam rangka mewujudkan sistem statistik daerah yang andal, efektif dan efisien sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, perangkat daerah dapat menyelenggarakan statistik sektoral sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. untuk menyelenggarakan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam 
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854); 

Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657); 

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi 
Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391); 

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria 
Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1270); 

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1092); 

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1519); 

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2022 Nomor 1002); 

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Informatika Dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 87);

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 147 Tahun 2019 Tentang Satu Data Kota Bogor (Berita Daerah Kota 
Bogor Tahun 2019 Nomor 107); 

PEDOMAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 

CATATAN
: