Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 31
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 1 NOVEMBER 2024
Subjek : Kota Bogor
Sumber : BAGIAN HUKUM DAN HAM SETDA KOTA BOGOR
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PEDOMAN, PENERAPAN, PENGENDALIAN, KECURANGAN
2024
PERATURAN WALI KOTA, 31, 2024
PEDOMAN PENERAPAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Rencana Kecurangan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah berisi 7 Pasal serta 24 Halaman. Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di  Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai 
peran penting dalam upaya pencegahan  dan pengendalian kecurangan untuk  meningkatkan integritas dan kepercayaan publik pada Pemerintah Daerah Kota Bogor.  untuk mewujudkan Pengendalian  Kecurangan di Lingkungan Pemerintah  Daerah sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, perlu pengaturan Rencana  Pengendalian Kecurangan yang memberikan  pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan indeks integritas. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah 
Daerah Kota Bogor masih terdapat  kekurangan dan belum memuat kebijakan dan pedoman penerapan atas Rencana Pengendalian Kecurangan yang baik. berdasarkan pertimbangan 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan  Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950  tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota 
Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang  Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih  dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan  Nepotisme (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

 

 

PEDOMAN PENERAPAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH 

CATATAN
: