Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Rencana Kecurangan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah berisi 7 Pasal serta 24 Halaman. Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
peran penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian kecurangan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik pada Pemerintah Daerah Kota Bogor. untuk mewujudkan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan Rencana Pengendalian Kecurangan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan indeks integritas. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 98 Tahun 2022 tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor masih terdapat kekurangan dan belum memuat kebijakan dan pedoman penerapan atas Rencana Pengendalian Kecurangan yang baik. berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
PEDOMAN PENERAPAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

