Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi berisi 14 halaman dengan 24 pasal. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing daerah. Penyusunan Peraturan Daerah ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan berbagai bentuk insentif dan kemudahan kepada pelaku usaha, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal, untuk mendorong masuknya investasi strategis di Kota Bogor. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

