Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota bogor BERISI 5 Halaman serta 3 Pasal. Peraturan ini mengatur tentang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 153 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. pengaturan mengenai besaran tunjangan beras yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Pemerintah Daerah Kota Bogor belum dapat menyediakan kendaraan dinas perorangan bagi Ketua DPRD, sehingga pengaturan mengenai pemberian tunjangan transportasi kepada Ketua DPRD perlu diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UndangUndang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 80);
eraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 48) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 153 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 153);
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 151);
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR

