Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN WALIKOTA
Judul : PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 37 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 37
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 13 Desember 2024
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
DISHUB KOTA BOGOR
2024
PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 37 TAHUN 2024
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN
ABSTRAK
:

Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan. Peraturan ini memuat angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan Angkutan Penumpang, Pemerintah Kota Bogor mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum massal dengan skema pembelian layanan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Transportasi, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan umum perkotaan, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum massal yang terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan terjangkau oleh masyarakat. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyediaan angkutan umum massal berbasis jalan, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk peraturan wali kota. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7037);

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 133) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226);

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 304); 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 153) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 1);

Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dengan Skema Pembelian Layanan

CATATAN
: