Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Abstrak Peraturan

Kembali
PERWALI KOTA BOGOR
2010
PERATURAN WALIKOTA NO 4 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENERBITAN BUKU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (BHPTB) DAN KARTU IZIN PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (KIPTB) DI PASAR PEMERINTAH KOTA BOGOR
TATA CARA PENERBITAN BUKU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (BHPTB) DAN KARTU IZIN PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (KIPTB) DI PASAR PEMERINTAH KOTA BOGOR
ABSTRAK
:

a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, serta tertib administrasi pemakaian tempat ruang dagang di areal pasar milik dan/atau yang dikelola pemerintah daerah kepada masyarakat di bidang perdagangan, Pemerintah KOTA BOGOR telah menetapkan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya; b. bahwa berkenaan dengan pengaturan penerbitan Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang (BHPTB) dan Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB) sesuai Peraturan WaliKOTA BOGOR Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya, dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan mengacu pada Peraturan Daerah KOTA BOGOR Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan WaliKOTA;

-

TATA CARA PENERBITAN BUKU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (BHPTB) DAN KARTU IZIN PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG (KIPTB) DI PASAR PEMERINTAH KOTA BOGOR

CATATAN
:

-

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...