Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Informasi Detail Peraturan

PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BALE BADAMI

Tipe Dokumen : PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen Hukum/Peradilan : PERATURAN DAERAH
Judul : PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BALE BADAMI
T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang : Jawa Barat. Kota Bogor
Nomor Peraturan/Putusan : 1
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis/Bentuk : -
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan : Kota Bogor
Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan : 5 April 2024
Subjek : Kota Bogor
Sumber : Bagian Hukum Setda Kota Bogor
Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kota Bogor
Bidang Hukum/Jenis Perkara : -
Lampiran (fullteks dokumen, abstrak) : Dokumen, Abstrak
Penandatanganan # : Wali Kota Bogor
Urusan Pemerintahan # : -
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait : -
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024
2024
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024
PENYELENGGARAAN BALE BADAMI
ABSTRAK
:

Peraturan Daerah ini membahas mengenai Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor dengan total halaman sebanyak 11 halaman. Dimana dalam penyelenggaraan bale badami ini perlu memperhatikan Pancasila sebagai ideologi dan cita hukum dari negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus menjadi pedoman dalam pembentukan hukum baik di tingkat nasional maupun daerah dengan memperhatikan tujuan dari hukum untuk pencapaian keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum secara proporsional. Perlindungan masyarakat terhadap korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan kepada pelaku harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila, pemulihan keadaan masyarakat, hukum yang berlaku, serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor. Penyelesaian permasalahan di dalam masyarakat sejalan dengan adat istiadat atau kebiasaan khususnya masyarakat Kota Bogor yang masih melestarikan budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh. Penyelenggaraan Bale Badami mendekatkan nilainilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan. Atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bale Badami ini.

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811);

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 81);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 116);

 

Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor

CATATAN
: