ABSTRAK |
Bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, akses layanan pendidikan pada satuan pendidikan formal di Kota Bogor, penerimaan peserta didik baru perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan harus ditingkatkan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 57 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman PPDB pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025 yang bertujuan untuk mewujudkan PPDB yang dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
|
CATATAN |
- Peraturan Wali Kota ini diundangkan di Bogot padda tanggal 27 Maret 2024
- Peraturan Wali Kota ini mengatur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar,Sekolah Menengah Pertama Negeri, Dan Swasta Di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan 54 hlm
|