Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan berisi 11 halaman dengan 20 pasal. Peraturan ini memuat tentang Pancasila merupakan dasar, ideologi, dan filosofis negara sebagai dasar cara pandang bangsa Indonesia yang harus ditegakkan dan diamalkan dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilaksanakan untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat untuk mewujudkan semangat gotong royong, toleransi, kerukunan, dan kepatuhan pada pranata sosial dan hukum. dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan implementasi wawasan kebangsaan dan nilai luhur Pancasila guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kotakota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

