Kebudayaan Daerah merupakan salah satu kekayaan budaya Indonesia serta identitas Daerah yang memiliki moral etik, sistem nilai , adat istiadat yang dianut oIeh masyarakat Kota Bogor, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakat sehingga perlu dilestarikan maka langkah strategis berupa upaya Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Pengembangan, melalui Pemanfaatan, Kebudayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan Kebudayaan di daerah. Tujuan adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota untuk menyelenggarakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; memberikan kepastian hukum; mengembangkan Kebudayaan Daerah untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi; membangkitkan motivasi, kepedulian, memperkaya inspirasi masyarakat dalam berkarya; dan menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab masyarakat khususnya generasi muda di Daerah Kota terhadap Pemajuan Kebudayaan Daerah.

