Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Detail Restorative Justice

stream-lab-image

KPU Dapat Batalkan Pasangan Calon Jika Melanggar Administrasi, Alma : Sampaikan Regulasinya

  • 2024-11-04
  • 26539 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS) se Kota Bogor, yang dilaksanakan di Hotel salak Heritage Kota Bogor, Kamis (31/10) lalu, acara yang dibuka Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, S.Pd.I., SE menghadirkan 2 narasumber yang berasal dari akademisi UIKA, Dr. Ibrahim Fajri, SH., MEI dan dari Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han).

Alma Wiranta selaku Kepala bagian Hukum dan HAM memaparkan dalam presentasinya,”Untuk menghidupkan hukum yang kadang-kadang tertidur sebagaimana dalam adagium, perlu penguatan kapasitas pemahaman dengan sosialisasi dari akademisi dan praktisi hukum, tanpa berdebat kusir karena sudah ada landasan hukum berupa regulasi yang tidak boleh ditafsirkan sembarangan, apalagi saat ini ketika berbicara Pilkada maka rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.”

 

Selengkapnya di https://www.kabarindoraya.com/kpu-dapat-batalkan-pasangan-calon-jika-melanggar-administrasi-alma-sampaikan-regulasinya

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...