loading loading
blog-image

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar rapat koordinasi dalam rangka Pelayanan Hukum dan Kepatuhan Internal Bidang Adminduk serta Penyusunan Bahan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Dukcapil, yang dilaksanakan pada hari Jumat (26/5/23) di Ruang Rapat Kalpataru, Swiss-bellresidences Kalibata, Jakarta Selatan.


Kegiatan yang dibuka oleh Sesdirjen Dukcapil Kemdagri, mengundang para narasumber dari Biro Hukum Kemendagri, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.  

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta sebagai narasumber menyampaikan paparan terkait Best Practice Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Pengadilan Lingkup Pemerintah Kota Bogor sangat menarik perhatian, karena berlatar belakang profesi Jaksa. 

Awal paparan, Alma menyampaikan, "Asas - asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan asas yang menyertai aturan sebagai rujukan mengambil kebijakan pemerintah daerah, hal ini berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan setidaknya ada 8 macam AAUPB. Beberapa asas yang terdapat dalam AAUPB yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Manfaat, Asas Berkeadilan, dan Asas Fasilitasi Publik."

Lanjut Alma paparkan, "Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadilan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan sejumlah praktik terbaik, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik adalah pondasi penting dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak-hak warga kota, serta mempromosikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan."

Alma memaparkan cukup detail terkait beberapa best practice yang telah diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Bogor antara lain sinergitas dalam regulasi peningkatan aksesibilitas, penyediaan pelayanan yang efektif, penggunaan teknologi informasi dan pelibatan masyarakat. 

Alma menjelaskan, "Banyak sekali permasalahan yang perlu dicarikan solusi berupa inovasi ke depan untuk program satu data administrasi kependudukan, melalui assesment untuk tertib administrasi itu terkait dengan kelahiran, pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian sampai dengan perubahan jenis kelamin harus dilaksanakan sesuai tertib administrasi.” 
  
Alma menekankan “Jangan sampai prosedural hukum mengeyampingkan substansi hukum, karena sering kali hanya bicara prosedural saja tapi substansinya sering diabaikan, jadi keadilan prosedural maupun substansinya harus sejalan beriringan yang mana tujuan akhirnya adalah membawa kedamaian, dan apabila tidak melaksanakan dengan baik/tidak paham maka akan berhadapan dengan kode etik.” 

Lanjut Alma, “Hampir semua persoalan hukum itu berkaitan dengan identitas, misalnya terdapat penulisan nama yang berbeda pada KTP atau SIM, mulai dari singkatan nama, salah huruf dalam penulisan, penggantian nama, penulisan kata “bin” dalam kartu identitas sampai dengan pemalsuan identitas."

“Kami mendukung Subdit baru ini dan berharap regulasi sebagai rujukan tertib administrasi sesuai dengan prosedur dan substansi yang ada agar menciptakan sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel," tutup Alma yang saat ini sebagai Kandidat Doktor Prodi Ilmu Pertahanan Konsentrasi Keamanan Nasional di Universitas Pertahanan.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...