loading loading
blog-image

Bogor - Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor diwakili oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Yulia Anita beserta para Penyusun Bantuan Hukum Fitriyanti dan Vilya Christiana berserta staf Hanum Pratiwi menerima konsultasi dari warga Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat (3/10/2022).

Dalam hal ini warga meminta fasilitasi dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terkait tindakan dari Lurah Pasir Kuda yang menolak untuk menandatangani dokumen kelengkapan pendaftaran tanah secara PTSL milik warga tersebut.

Selanjutnya, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor akan mempelajari dokumen yang disampaikan dan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor untuk menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kelurahan Pasir Kuda.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...