loading loading
blog-image

Rapat Koordinasi Bersama LBH Sinar Asih dilaksanakan di Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Rapat ini di pimpin oleh Adi Firmansyah dengan di dampingi oleh Fitriyanti, Vilya Christiana selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum dan Ika Mustika Wulan selaku staf pelaksana pada Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor, dan dihadiri oleh Perwakilan LBH Sinar Asih.

Dengan berlakunya Perlem LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola maka dilakukan penyesuaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bogor dengan LBH Sinar Asih dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankismin). Bankismin termasuk dalam kategori swakelola tipe 3 dimana perencanaan dan pengawasan berada pada Pemerintah Kota Bogor dengan PIC Bagian Hukum dan HAM. LBH Sinar Asih akan memenuhi kelengkapan administrasi sebagai persyaratan dasar kerjasama. 

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...