loading loading
blog-image

Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor dihadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat dan Kuasa Hukum Para Turut Tergugat. Pendampingan Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Disperumkim Kota Bogor sebagai Turut Tergugat II diwakili Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor Yulia Anita, Fitriyanti dan  Vilya Christiana sebagai Penyusun Bahan bantuan Hukum.

Dalam Mediasi yang dilakukan pihak Penggugat atas nama Firman bersedia menerima kesepakatan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dalam proses mediasi dapat dilakukan kesepakatan sebagian atau kesepakatan secara keseluruhan.

Setelah Hakim Mediator berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka disampaikan bahwa untuk mediasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan draft kesepakatan antara Pengugat  an Firman dan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Hasil mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 pada pukul 08.00-09.00 WIB.

 

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...